Perusahaan mobil listrik Elon Musk didenda regulator Korea Selatan sebanyak US$2,2 juta karena iklan yang tidak sesuai.
Dilansir carscoops.com pada Rabu (4/1), pengawas antimonopoli Korea, Korea Fair Trade Commission (KFTC) mengatakan Tesla melebih-lebihkan jarak tempuh dan kecepatan pengisian daya kendaraan listriknya. Tak berhenti disitu, KTFC juga menuding perusahaan mobil listrik asal Amerika itu telah hiperbola dalam mengeluarkan promosi penghematan dana penggunaan produknya dibanding merek lain. Menurut pernyataan KFTC, Tesla terlalu optimistis tentang jarak tempuh mobilnya dengan sekali pengisian daya, penghematan biaya bahan bakarnya dibandingkan dengan kendaraan bensin, serta kinerja supercharger-nya di pasar Korea. Oleh sebab itu, regulator asal Korea Selatan tersebut memberikan denda US$2,2 juta atau setara dengan Rp34 miliar karena iklan mobil Tesla pada akhir 2019 hingga 2022 dinilai telah membohongi publik ‘negeri gingseng’ tersebut. Pada Februari 2022 lalu, KFTC sudah mendorong Tesla untuk menambahkan penjelasan lebih detail ke situs Korea-nya yang tidak terlihat di halaman negara lain. Sebab, setelah penyelidikan, ternyata mobil Tesla dapat mengalami penurunan performa 51 persen dalam cuaca dingin. Selain denda 2,8 miliar won, Bloomberg melaporkan bahwa pengawas akan menjatuhkan Tesla US$798.000 atau setara dengan Rp12,4 juta karena melanggar Undang-Undang Perdagangan Elektronik negara itu, dengan mengklaim bahwa pembuat mobil gagal memberikan informasi yang jelas. Padahal, Tesla baru memecahkan rekor terbarunya dalam penjualan produknya sepanjang 2022 yang mencapai 1.313.851 unit kendaraan, meningkat 40 persen secara tahunan. sumber bisnis.com |