Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi ( SIM ) yang perlu dipahami oleh masyarakat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini menyoroti persyaratan terkait sertifikat sekolah mengemudi sebagai salah satu syarat untuk membuat SIM.

Pasal 9 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi dan masih berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, persyaratan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan calon pengemudi memiliki kompetensi yang memadai.

Calon pemohon SIM memiliki dua pilihan untuk memenuhi persyaratan ini. Pertama, mereka dapat belajar dan berlatih sendiri sebelum mengajukan permohonan SIM. Kedua, mereka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah. sumber teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved