Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28 akan dihapus oleh pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan rencana tersebut usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward.
Penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dinilai akan menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berkespresi di Tanah Air. sumber teknologi.id
|