Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada akhir tahun 2023. Dalam sebuah postingan di Instagram resminya, Kemenkominfo mengungkap bahwa IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik.

IKD, yang telah diberlakukan, diharapkan membawa sejumlah keunggulan dibandingkan dengan e-KTP konvensional. Beberapa keuntungan yang disorot termasuk penghematan biaya, proses pembuatan yang lebih cepat, dan kemudahan dalam pencegahan pemalsuan serta penyalahgunaan data. sumber teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved