Korlantas Polri kini mulai menggunakan teknologi face recognition untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini artinya, pemohon harus me-scan wajahnya saat membuat SIM. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas praktik calo SIM.
"Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. sumber teknologi.id
|