Pada era digitalisasi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki ID Digital. Keputusan ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptika Kominfo, menjelaskan bahwa penggunaan ID Digital akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi online.

“ID Digital bentuknya seperti nomor, algoritma. Ini buat transaksi bahkan buat mendapat akses ke pelayanan Pemerintah. Dia akan memvalidasi keakuratan orang yang beraktivitas di ruang digital,” kata Semuel dalam konferensi pers pada Kamis (23/11/2023).

Melalui validasi ini, ID Digital memastikan keakuratan identitas orang yang beraktivitas di ranah digital. Langkah ini tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga memberikan lapisan keamanan ekstra. sumber teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved