ementerian Komunikasi dan Informatika resmi memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial Facebook yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia mulai Kamis (12/01/2023).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

Dirjen Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo lewat aduankonten.id jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. sumber teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved