Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pelaku pencurian data 1,3 miliar kartu SIM akan dikenakan sanksi pidana karena merugikan masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, usaha pemerintah untuk membangun ruang digital yang lebih maju merupakan salah satu upaya agar masyarakat tidak lagi dirugikan di masa depan.

“Indonesia ini kan sedang membangun ruang digitalnya. Kita pastinya ingin ini bisa diperbaiki dan memberikan kemajuan, tapi jangan sampai masyarakat dirugikan,” jelas Semuel dalam konferensi pers terkait update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, Senin (5/9).

Karena itu, Semuel memberikan ultimatum bahwa setiap peretas yang membobol hingga datanya bocor di forum peretas akan dituntut. Adapun perompak, tentu saja, Anda berurusan dengan hukum, bukan saya. Mereka yang dirugikan oleh Anda harus menghadapi hukum. sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved