Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan pajak digital hingga 30 Juni 2022 mencapai Rp7,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan jumlah ini bersumber dari 97 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan setoran ke kas negara. Beberapa di antaranya seperti dari Netflix, Spotify, hingga TikTok.

Dalam PMK-60/PMK.03/2022, penyelenggara PMSE wajib mengenakan PPN sebesar 11 persen atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 119 pelaku usaha. sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved