Pengadilan Amerika Serikat menjatuhi Apple denda sebesar USD 500 juta atau Rp 7,6 triliun menyusul gugatan tiga juta pengguna iPhone jadul atau lawas pada tahun 2020 lalu.
Pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6S, SE, 7, hingga 7 Plus yang menjadi bagian dalam tuntutan class action itu menerima kompensasi masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Kasus ini bermula pada tahun 2017 di mana pengguna merasa iPhone mereka menjadi lemot usai update iOS terbaru. Usai ditelusuri, Apple terbukti sengaja menurunkan performa iPhone demi menutupi kinerja baterai yang menurun setelah update.
????: BBC, Infia_techno
|