Belakangan ini selalu ramai dibahas mengenai transaksi digital menggunakan kripto. Kripto sendiri merupakan sebuah aset digital yang digunakan untuk transaksi jual beli melalui dunia maya. Banyak orang yang tertarik menggunakan kripto karena harga jual yang tinggi dan juga mudah. Namun, tidak semua perusahaan penyedia jasa kripto di Indonesia dan dunia berstatus legal dan terverifikasi. Seperti halnya Binance yang termasuk ke dalam salah satu perusahaan kripto digital yang ilegal. Di beberapa negara sendiri, seperti Jepang, Kanada, dan Inggris, Binance dilarang peredarannya. sumber : teknologi.id
|