eorang petani terpaksa membayar ganti rugi sebesar 82 ribu dollar Kanada atau setara Rp 933 juta karena masalah yang ditimbulkan akibat penggunaan emoji jempol.

Kejadian yang melibatkan Chris Achter (bos perusahaan Swift Current) dan Kent Mickleborough (karyawan perusahaan SWT) terkait pesanan biji-bijian. Kontrak pun dibuat untuk pihak SWT dari petani Achter.

Achter membalas pesan berisi kontrak yang sudah ditandatangani pihak SWT dengan emoji jempol. Namun, pengiriman tak kunjung terjadi sesuai kontrak.

Pengadilan pun kemudian menjatuhi denda pada pihak Achter yang menganggap emoji jempol sebagai konfirmasi sekaligus tanda tangan digitalnya. Sementara pihak SWT bersikeras emoji jempol hanya bentuk konfirmasi dan belum menerima kontrak berisi tanda tangan digital resmi Achter.

????: CNET, Infia_techno

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved