Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, keamanan sistem informasi kini ada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Untuk Kominfo, tugasnya adalah melakukan uji compliance dari UU PDP dengan kewajiban yang dilakukan PSE. Jika melanggar, penyelenggara akan didenda sesuai ketentuan yang berlaku.

Denda yang ditetapkan dalam undang-undang PDP yang baru saja disahkan bervariasi tergantung pada jenis kesalahannya. Misalnya hukuman penjara 4 sampai 6 tahun.

Sedangkan sanksinya berupa denda mulai dari Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar. Jika ada kesalahan oleh PSE, ia akan didenda 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar. sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved