Mahkamah Konstitusi (MK) pasca menjalani sidang gugatan uji formil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11), menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inkonstitusional bersyarat, sehingga perlu menjalani revisi dalam jangka waktu yang diberikan selama dua tahun.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi kepada Selular mengungkapkan, terlepas dari isu revisi UU Cipta Kerja, ada hal yang perlu ditekankan dalam rencana tersebut, yaitu soal perbaikan langsung UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran. “Yang jelas revisi pada UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran dalam UU Cipta Kerja sifatnya kan sangat terbatas yah, saya menyarankan justru agar segera saja lah disiapkan revisi UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran secara menyeluruh, jadi tidak sepotong-sepotong,” tutur Heru.

Dan menurutnya, revisi UU Telekomunikasi secara komprehensif sebenarnya juga bisa berjalan lebih cepat.

“Hal ini dimungkinkan karena sudah ada PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran  dan juga PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dapat dijadikan referensi revisi UU Telekomunikasi. Tinggal ditambahkan lembaga pengatur, pengawas dan pengendali saja siapa,” sambungnya.

Meski tak dipungkiri perbaikan yang diinginkan MK bakal membuat UU Cipta Kerja lebih kuat dan tetap berlaku di masa depan. “Karena kalau sampai tidak direvisi UU Cipta Kerja, kita akan kembali ke aturan UU lama, termasuk UU Telekonunikasi dan UU Penyiaran,” tandas Direktur Eksekutif ICT Institute itu.

Sehingga tidak mengherankan jika Pemerintah saat ini mengambil ‘langkah seribu’ untuk mempercepat tugas yang digulirkan oleh MK, dengan memasukkan rencana revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di tahun 2022, dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca putusan MK.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.


sumber :

https://selular.id/2021/11/revisi-uu-cipta-kerja/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved