Hay Sobat Warganet, Tahukah Anda?, Rencana kenaikan tarif listrik sebelumnya telah direncanakan oleh pemerintah sejak tahun 2021. Kini pada kuartal III-2022, pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.
"Dari 13 (golongan non subsidi) yang disesuaikan 5. Dua golongan rumah tangga," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Nantinya, kenaikan tarif listrik tersebut akan mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2022, dan kini masih berlaku tarif yang lama seiring dengan masih dilakukan penyesuaian.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," katanya lagi.
Salah satu alasan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah karena naiknya harga minyak mentah dunia, sehingga hal itu berdampak pada beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero). Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.
"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel."
Sementara itu, berdasarkan data PLN, angka rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.
Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022. sumber : media.informasi.digital

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved