Bank Indonesia atau disingkat BI sekarang ini sedang melakukan pengembangan Central Bank Digital Currencies (CBDC) atau disebut Rupiah Digital.


Melalui Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo menyatakan bahwa Rupiah Digital disahkan oleh bank sentral dan merupakan uang digital resmi yang nantinya berlaku sebagai alat pembayaran.


“Tidak ada pembayaran selain rupiah yang kita keluarkan atau nanti jika ada rupiah digital dikeluarkan dari bank sentral, itu boleh digunakan,” kata Dody, dikutip dari CNBCSelasa (22/3/2022).

Di samping itu, ada juga pertanyaan yang dilontarkan, apakah uang digital lain seperti kripto juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah?


Dody menjelaskan bahwa kripto tidak akan bisa disahkan, meski bentuknya sama-sama digital.

“Tapi tidak kripto. Tentu saja itu tidak boleh digunakan di tanah air kita,” sambungnya.


Menurut Dody, ada dua hal yang perlu diperhatikan jika kripto ingin disahkan sebagai uang digital resmi, yakni bagaimana aturan pastinya dan seperti apa bentuk pengawasannya.


Jika kedua hal tersebut masih tidak ada kejelasan, maka kripto tak perlu dilakukan penguatan atau pengesahan sebagai alat pembayaran negara.

Mata uang kripto adalah bentuk uang digital yang dijamin melalui kriptografi. Artinya, uang digital kripto hampir tak mungkin bisa dipalsukan maupun digandakan.


Meski begitu, terdapat satu hal yang membuat uang digital kripto sangat berisiko, yaitu potensi terjadi underground economy ketika pemilik uang digital kripto tidak mencatatnya sebagai aset.


Bukan hanya itu, uang digital kripto juga tidak masuk ke dalam catatan laporan keuangan pribadi, sehingga besarnya pajak pada pemilik aset sangat tinggi.


Sedangkan Rupiah Digital disahkan langsung oleh Bank Indonesia yang peredarannya memang sudah terkontrol dengan baik. 


Jadi, Anda juga tak perlu khawatir akan terjadi pembengkakan pajak atau kehilangan aset atas uang digital.


sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved