Pakar keamanan siber dan forensik
digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas
Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah
pembobolan mobile banking atau m-banking yang
dilakukan penjahat siber. “Perangkat, kewenangan hukum, dan teknologi,
pemerintah punya semua,” ujar dia kepada Tempo pada Senin. Seperti diketahui, modus
baru pembobol m-banking muncul yaitu melalui
undangan pernikahan online yang palsu. Di mana surat undangan itu sebenarnya
mengandung APK (berkas aplikasi Android untuk mendistribusikan dan memasang software dan middleware ke
ponsel) dari luar Play Store yang jika diinstal akan mencuri kredensial One
Time Password atau OTP dari perangkat korbannya. Menurut Alfons, OJK harus
bisa memanfaatkan perannya dan bisa memberikan standar pengamanan m-banking yang
baik dan aman bagi penggunanya. Karena dengan maraknya pembobolan m-banking ini,
artinya memang proses pengamanan masih lemah dan perlu disempurnakan. Pemerintah juga sudah
memiliki Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP yang
ditetapkan akhir tahun lalu. Namun, UU tersebut hanya mengatur dari sisi
penegakan hukum, bukan bagaimana pengamanannya. “Tidak perlu (bikin aturan
baru atau turunannya), karena ini terlalu teknis. Ini lebih ke pengamanan
transaksi digital. Penegakan hukumnya sebenarnya kalau pihak kepolisian
mau, itu gampang kok diidentifikasi dan ditangkap,” ucap Alfons dikutip dari
Tempo.co, Rabu. Soal data korban
pembobolan m-banking, Alfons mengaku belum mendapatkan
jumlahnya berapa banyak. “Saat ini belum ada datanya. Harusnya kepolisian yang
memiliki data yang lebih akurat,” tutur Alfons. Untuk mencegahnya, dia
meminta agar pemerintah dan regulator mengatur lembaga finansial memiliki
standar keamanan transaksi yang ketat. “Sehingga tidak mudah dieksploitasi,”
ujar dia. Menurut Alfons, hal itu
sangat penting karena banyaknya kasus pembobolan m-banking akan
menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital. Bahkan
cenderung akan menghindari menggunakan channel digital. “Padahal pemerintah
sangat berkepentingan terhadap digitalisasi dalam sektor finansial, karena akan
memberikan efek berganda bagi perkembangan ekonomi Indonesia,” ucap Alfons. Bagi bank penyedia
layanan m-banking,
Alfons menyarankan untuk menerapkan verifikasi What You Have untuk
perpindahan akun m-banking ke ponsel
baru atau nomor ponsel baru. Jadi jangan mengandalkan verifikasi What
You Know saja untuk memindahkan akun m-banking ke
ponsel atau nomor ponsel baru. Verifikasi What
You Have ini contohnya adalah verifikasi kartu ATM, KTP asli,
fisik pemilik rekening. Sedangkan verifikasi What You Know adalah user ID, password,
PIN persetujuan transaksi, dan kode OTP. Kemudian, Alfons
memberikan gambaran, bahwa langkah Two Factor Authentication (TFA)
sebagai langkah pengamanan ‘What You Know' dan ‘What
You Have’. “What You Know kan
bisa bocor. Jadi, bank harus antisipasi kalau ‘What You Know’ bocor,
harus ada verifikasi ‘What You Have’,”
jelasnya. Langkah jelasnya, seperti
bawa KTP ke bank, verifikasi tiap ganti nomor HP mobile banking atau
ganti user
mobile banking ke ATM tiap kali ganti HP atau ganti nomor. Dia
pun memastikan bahwa verifikasi itu aman jika dilakukan. “Betul (verifikasi What
You Have aman),” tutur Alfons.
Sumber : https://www.cloudcomputing.id/berita/pakar-siber-sebut-ojk-cegah-pembobolan-mbanking
|