Kementerian Komunikasi dan Informatika
menyiapkan pedoman etika untuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial
intelligence/AI) guna memberikan pelindungan terhadap data
pribadi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan sebagai salah
satu isu yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir, kemampuan AI
membentuk pola data yang didukung dengan ketersediaan data yang bisa diakses
publik melalui sistem internet perlu memenuhi regulasi yang berlaku.
"Teknologi scraping, crawling dan yang sejenis,
meskipun memang memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk
melatih AI harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku," ujar
Nezar dalam Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi tahun 2023 di Badung,
Bali, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers seperti dikutip dari Antara,
Rabu. Nezar mengatakan, terdapat
batasan-batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari
mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi.
Dia menilai ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan
pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi perlu diatur lebih lanjut sebagai
turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
(UU PDP).
"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkominfo), RPP PDP ini
merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data
pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran
penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap
menghormati hak-hak individual," kata dia.
Menurut Wamenkominfo, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama
mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi
melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.
Nezar mengatakan baru-baru ini dirinya membaca sebuah pernyataan bersama yang
ditandatangani oleh 12 otoritas pelindungan data pribadi dari Inggris,
Australia, Maroko, hingga Argentina. Kedua belas otoritas tersebut,
kata dia, mengingatkan kepada penyedia layanan seperti platform media
sosial untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di
platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar
hukum.
Oleh karena itu, Nezar menyatakan Kementerian Kominfo juga akan menyusun Surat
Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence.
Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika
dan menghormati aturan aturan yang ada.
Nezar menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual
sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat.
"Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan
inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP hari ini, kita dapat
bersama-sama menghadirkan masa depan tersebut," ucap dia.
Dalam acara itu, hadir secara daring Menteri Komunikasi dan Informatika Budi
Arie Setiadi serta Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo
Semuel Abrijani Pangerapan. Sumber :
https://www.cloudcomputing.id/berita/kemkominfo-siapkan-etika-ai-perlindungan-data-pribadi
|