Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sebagai regulator di Indonesia memiliki tugas untuk melakukan
pengawasan dan pengaturan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perbankan.
OJK pun memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup terbatas untuk mengawasi
industri perbankan yang sangat besar. Total aset perbankan yang harus
diawasi oleh OJK sendiri tercatat telah mencapai Rp 10.499,26 triliun,
sedangkan jumlah bank umum yang harus diawasi mencapai 107 bank, dengan
tambahan 1.451 unit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di seluruh
Indonesia. Jumlah tersebut kemudian menunjukkan besarnya entitas perbankan yang
harus diawasi OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya memahami tugas dan penanggung jawab
bank sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas SDM yang tersedia di OJK. Hal ini terlebih dengan industri
perbankan yang memiliki kompleksitas produk, layanan, hingga berbagai
permasalahan yang terus berkembang secara dinamis di sektor keuangan. Oleh
karena itu, salah satu strategi yang dilakukan OJK adalah melakukan mitigasi
terhadap risiko pelaksanaan. “Maka tugas pengawasan bank tersebut
adalah dengan menerapkan supervisory technology atau pengawasan berbasis teknologi
informasi, dan peningkatan kapasitas SDM yang mampu melakukan data
analytics dalam melakukan
analisis sumber-sumber risiko yang terjadi di sektor perbankan,” kata Dian
dalam keterangannya, melansir dari Kontan.co.id. Dian melanjutkan, pada masa yang akan
datang semua kegiatan pengawasan yang bisa disesuaikan ke dalam supervisory
technology akan
digantikan peran teknologi kecerdasan buatan atau artificial
intelligence (AI). Selain itu, Dian juga menyatakan
perlunya strategi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif dengan industri,
pelaku ekonomi, serta aparat penegak hukum dan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.
https://www.cloudcomputing.id/berita/ojk-manfaatkan-ai-awasi-industri-perbankan |