Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) telah mengeluarkan kebijakan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran di Kominfo. Kebijakan Kominfo ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Semua PSE yang beroperasi di Indonesia, baik asing maupun domestik, harus mendaftar ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022 lalu, jika tidak mendaftar maka PSE akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi administrasi hingga pemblokiran di Indonesia.

Selain ancaman pemblokiran, belakangan ini masyarakat dihebohkan juga oleh berbagai pasal yang terkandung dalam peraturan tersebut. Pengguna aplikasi media sosial baik itu WhatsApp maupun Gmail disebut bisa diintip isi pesannya. Hal itu lantaran aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Seperti yang tertulis dalam pasal 21 dan 36 berbunyi, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga buat pengawasan dan buat APH untuk penegak hukum.

Dalam Pasal 36, APH bahkan mungkin memerlukan platform digital untuk menyediakan akses untuk melihat konten komunikasi pribadi. Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa dengan peraturan tersebut, pemerintah akan dapat menampilkan informasi tentang konten pesan WhatsApp meskipun aplikasi tersebut mengklaim memiliki enkripsi.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah dapat meminta dan menampilkan informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," kata Pratama. sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved