Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti 911 di Amerika. Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).


Layanan cepat itu disiapkan untuk menerima aduan dan pemberian informasi kegawatdaruratan. Seperti permintaan ambulance, penanganan kebakaran, laka lantas, kejadian tindak kriminal, penanganan pohon tumbang, terkait kebencanaan dan penanganan kegawatdaruratan lainnya. Layanan ini sudah tersedia di beberapa daerah di Indonesia, program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia termasuk yang terbaru adalah di Palangkaraya.


Layanan cepat emergency Call 112 yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, diharap dapat menjadi pusat pelayanan dalam menerima aduan dan pemberian informasi kegawatdaruratan. Layanan seperti inilah yang saat ini sangat diharapkan masyarakat.sumber infia_techno

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved