Setelah sebelumnya sempat mendapat protes keras dari berbagai lapisan pekerja, pemerintah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja, yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat mencapai usia 56 tahun.

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.

Dinyatakan pada pasal 21 B "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku"

Meski aturan usia 56 tahun sudah dicabut, namun dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (28/4/2022) lalu, pemerintah masih mengatur bahwa JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja jika mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Usia pensiun yang dimaksud ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan mencapai usia 56 tahun.

Adapun para pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Sementara bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat meminta pencairan JHT secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved