Setelah
sebelumnya sempat mendapat protes keras dari berbagai lapisan pekerja,
pemerintah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT)
pekerja, yang sebelumnya baru diperbolehkan cair saat mencapai usia 56
tahun.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang
merupakan revisi Permenaker 2/2022.
Dinyatakan pada pasal 21 B
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143), ditarik kembali dan dinyatakan
tidak berlaku"
Meski aturan usia 56 tahun sudah dicabut, namun
dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada
Selasa (28/4/2022) lalu, pemerintah masih mengatur bahwa JHT hanya boleh
dibayarkan kepada pekerja jika mereka mencapai usia pensiun, mengalami
cacat total, atau meninggal dunia.
Usia pensiun yang dimaksud
ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama, dan mencapai usia 56 tahun.
Adapun para
pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang
berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK, dan
meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Sementara bagi pekerja
yang mengundurkan diri, mereka dapat meminta pencairan JHT secara tunai
setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan
keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. sumber : teknologi.id
|