Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pencabutan izin usaha OFI tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.

Isu tersebut berkembang luas, dan dikaitkan erat oleh PT Visionet Internasional atau OVO. Yang berdasarkan isu yang beredar OVO ada keterkaitan bisnis, atau bagian dari OFI.

Dalam klarifikasinya yang diterima tim Selular, Harumi Supit selaku Head of Public Relations OVO menegaskan jika OFI tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga diketahui menggunakan nama ‘OVO’,” papar Harumi, Rabu (10/11).

“Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” lanjutnya.

Sekedar informasi meski mengusung nama sama, OFI bergerak di bidang pembiayaan. Sedangkan OVO merupakan dompet digital yang bergerak di bidang pembayaran.

Pasca pencabutan izin usaha, yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021, maka perusahaan (OFI) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Dalam keterangan tersebut tertulis alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

sumber:
https://selular.id/2021/11/ovo-dicabut/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved