Indonesia berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto dan pajak penghasilan atas keuntungan modal dari investasi tersebut masing-masing sebesar 0,1%, mulai 1 Mei.

Total transaksi aset kripto tahun lalu di pasar komoditas berjangka mencapai 859,4 triliun rupiah, naik lebih dari 10 kali lipat dari nilai transaksi tahun 2020, menurut data dari Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi.

Orang Indonesia diizinkan untuk memperdagangkan aset kripto sebagai komoditas tetapi tidak menggunakannya sebagai alat pembayaran.

sumber : Teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved