Otoritas pemerintahan Italia lewat regulasi anti monopoli (ACGM) baru-baru ini menjatuhkan sanksi cukup besar kepada dua perusahaan teknologi terbesar di dunia yakni Apple dan Google karena keduanya dituding tidak memberikan informasi yang jelas dan akurat terkait pengumpulan data para penggunanya. Kedua perusahaan tersebut didenda sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp 16 miliar akibat permasalahan ini. Lebih lanjut lagi dilansir dari VOI, Google dituding menyetel pengguna untuk menerima transmisi atau menggunakan data untuk tujuan komersil tanpa konfirmasi lebih lanjut saat penggunanya ingin membuat akun. Sedangkan Apple dituding tidak memberikan opsi kepada pengguna untuk memilih apakah data pribadinya untuk tujuan personal atau tidak. Kedua tudingan yang mengarah kepada Apple dan Google tersebut dikatakan melanggar hak konsumen di Italia. Meskipun begitu, Apple dan Google senada sempat menolak tudingan yang dilayangkan kepada mereka dan mengatakan bahwa kedua perusahaan besar tersebut telah memberikan transparansi dan kontrol terdepan untuk penggunanya serta menyediakan layanan dan informasi yang jelas tentang penggunanya. Sumber: VOI, Infia_techno |