Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan dibatasi. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada 2022 ini. Nantinya, tidak sembarang orang bisa membeli Pertalite dan solar subsidi.

Pembatasan pembelian akan dipantau melalui aplikasi MyPertamina. Jadi, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan registrasi di aplikasi tersebut, kemudian akan diverifikasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Masih dalam persiapan. Kita harapkan tuntas tahun ini implementasi," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman kepada IDN Times, Senin (6/6/2022).

MyPertamina akan dijadikan sebagai aplikasi bagi konsumen untuk membeli BBM subsidi. Namun, rencana itu tidak akan diimplementasikan secara gegabah, terlebih dahulu akan disosialisasikan.

"Mypertamina nanti akan menjadi aplikasi bagi konsumen yang ingin membeli BBM subsidi," kata dia kepada IDN Times, baru-baru ini.

Saleh menerangkan bahwa konsumen nantinya diminta untuk mendaftarkan dirinya melalui aplikasi MyPertamina. Setelah itu yang bersangkutan akan diverifikasi.

"Konsumen daftar di MyPertamina, kemudian diverifikasi, jika berhak bisa beli BBM subsidi. Untuk itu MyPertamina akan disosialisasikan dulu hingga siap di lapangan," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang diteken tanggal 10 Maret 2022.

Dengan demikian, distribusi Pertalite menjadi diatur oleh pemerintah ke wilayah penugasan dan Pertamina selaku penyalurnya bakal diberikan kompensasi. sumber : idntimes

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved