Rabu 20 Juli 2022 adalah
batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran ini adalah perintah dari Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan
atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat.
Masih banyak orang yang bertanya dan bingung
mengenai apa itu PSE. Dalam aturan Permenkominfo No 5/2020 bisa dijelaskan
sebagai berikut:
Apa itu PSE?
Dalam Pasal 1 ayat 5 tertulis, Penyelenggara
Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan
masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem
Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem
Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Apa saja yang termasuk PSE?
Hal ini dijelaskan juga dalam Pasal 2 Ayat 2 Huruf
B yaitu mencakup 6 hal: - Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar
melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs,
pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat
Pengguna Sistem Elektronik.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan
layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan
suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam
bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan
Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik,
video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya.
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional
melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Apa Itu PSE Lingkup Privat?
Pada Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Penyelenggara
Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan
masyarakat.
PSE Lingkup Privat berbeda dengan PSE untuk urusan
publik dan pemerintahan seperti contohnya aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup
Privat ini secara sederhana adalah aneka layanan aplikasi yang banyak
dipergunakan orang seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Tiktok,
Netflix, Gojek, dll. Bidangnya mencakup e-commerce, platform digital, transaksi
elektronik sampai media sosial.
Kenapa harus daftar PSE?
PSE harus mendaftarkan diri sesuai Pasal 2 Ayat 1.
Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel A Pangerapan,
pendaftaran PSE untuk melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.
Sementara itu Juru bicara Kominfo Dedy Permadi
mengatakan ada 3 manfaat dari pendaftaran PSE: - Membawa sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE
yang ada di Indonesia dan mengoptimalkan kepatuhan PSE domestik dan asing
terhadap regulasi di Indonesia.
- PSE bisa diajak bekerja sama menjaga ruang digital
di Indonesia. Misalnya mengadakan literasi digital dan internet kreatif dan
positif.
- Menghadirkan sistem regulasi yang lebih mutakhir
karena memudahkan Kominfo mengawasi dan berkoordinasi dengan PSE di Indonesia.
Apa sanksi jika tidak daftar PSE ?
Sanksi sudah menunggu sesuai Pasal 7 Ayat 2. Dalam
hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran, maka Menkominfo memberikan
sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access
blocking).
Artinya Google, Facebook, WhatsApp, Netflix dll
yang belum mendaftar menghadapi ancaman blokir dari pemerintah. Tanggal batas
pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 20 Juli 2022.
|