Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan mengenai dua alasan mengapa perusahaan-perusahaan berbasis internet di Indonesia harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

"Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital," kata Semuel pada konferensi pers di kantor Kominfo.

"Inilah yang mau kami coba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, agar wajib mendaftar supaya terdata. Jadi kami tahu apa layanannya yang mereka berikan, bagaimana kalau ada masalah, apa ada pedomannya dengan bahasa Indonesia supaya masyarakat mengerti," lanjutnya.

Setelah menjelaskan alasan pertama yakni untuk pendataan, Semuel menjelaskan bahwa semua PSE itu mengembangkan usaha di Indonesia sehingga harus patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk pajak.

"Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita," jelas Semuel. sumber : teknologi.id

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved