Beberapa jenis modus yang bisa pengguna uang digital kadang terjebak dari para pihak tak bertanggung jawab yang bisa mengambil saldo uang digital anda secara paksa. Dengan dengan memanfaatkan situasi. Modus penipuan ini dibalut dengan rekayasa sosial agar pelaku bisa mendapatkan sejumlah akses yang harusnya dirahasiakan oleh korban. Teknik rekayasa sosial ini biasanya bisa menjuruskan pelaku memberikan data atau akses yang menjadikan saldo Gopay-nya terkuras. Ada juga modus penipuan account take over ini terjadi ketika seseorang pemilik saldo Gopay tanpa sadar memberikan data dan informasi pribadi misalnya tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat rumah, foto KTP, NPWP, dan lain sebagainya kepada penipu. Modus sosial engineering belakangan ini marak dilakukan melalui platform media sosial, e-mail, SMS, WhatsApp, DM Instagram/Facebook, hingga via telepon. Teknik pelaku dalam mengelabui korban dengan modus social engineering ini juga dikenal dengan spear phishing. Lalu, melalui acara #AmanbersamaGopay, yang sering dialami oleh pengguna Gopay, yang terkena modus rekayasa yang menybabkan saldo Gopaynya terpaksa di ambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Meminta OTP mengatasnamakan karyawan Minimart OTP menjadi sasaran empuk para penipu yang hendak menguras akun Gopay pengguna. Saat kode OTP dikirim, Gojek pun telah memberi peringatan agar pengguna tidak memberikan kode ini kepada siapapun. Modus ini biasanya menelepon korban yang mengaku dari karyawan minimart yang menyatakan bahwa ia salah mengirim pulsa untuk pelanggan lain, malah terkirim ke korban dan oknum karyawan minimart tersebut meminta kode OTP yang dikirim kepada korban. Untuk mengembalikan kiriman pulsa yang salah, namun sebenarnya seluruh penyedia jasa keuangan tak akan pernah meminta kode verifikasi OTP tersebut. Gojek telah berulang kali menyarankan agar pengguna lebih berhati-hati atas penipuan yang dengan modus tersebut. Penipuan Melalui Email Penipuan via email ini juga kerap terjadi hingga saat ini. Cirinya, penipu akan mengirimkan pesan melalui email yang berisikan link website tertentu. Lalu, korban akan digiring untuk membuka situs tersebut, login dan mengisikan username dan password Gopaymu. Nah, kamu harus berhati-hati sebab modus penipuan via email ini biasanya berkedok seperti menang undian hadiah, update data Gopay, bahkan online shop. Modus penipuan ini biasa dikenal dengan phishing. Yakni suatu metode pencurian informasi penting seperti username dan password korban yang akan digunakan penipu digital untuk akses ke dompet digital korban. Pihak Gopay Juga mengingatkan untuk tidak gegabah dalam mengakses, sebuah email yang informasinya kurang jelas. Menjual Barang dengan murah Hal ini terjadi biasanya dialami oleh anak muda yang suka belanja melalui online, modusnya menawarkan beberapa produk dengan harga murah. Nantinya ia menawarkan pembayaran melalui mana. Misalnya pengguna memilih pembayaran melalui Gopay, namun memiliki langkah pembayaran yang berbeda, dengan meminta OTP. Dengan alasan jika pelaku mengetahui kode OTP korban akses pembayaran akan semakin cepat. Maka sebaiknya, jika menemukan kasus tersebut anda harus segera membatalkan transaksi pembelian barnag dari oknum jual beli online tersebut. Fibriyani Elastria selaku Chief Marketing Officer GoPay, mengatakan akan membantu pengguna Gopay yang terkena modus tersebut dengan program Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya. “GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay. Maka Gopay mengahdirkan Program Jaminan saldo kemabali yang dapat diklaim saat kehilangan saldo diluar kendali pengguna.” Ujar Fibri Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai. |