Sempat bersikeras menganggap permainan judi online sebagai game gaple biasa, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online.

Keputusan ini diumumkan oleh Kominfo melalui hasil verifikasi terbaru lewat keterangan resminya, Selasa (2/8).

Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo menjelaskan situs yang memuat perjudian online dapat melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dia menjelaskan bahwa situs seperti itu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," kata Johnny.


 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved